SOAL PD PEMBANGUNAN

Semua tahu tentang kasus mbo minah yang gara-gara mencuri 3 butir kakau (coklat) perkaranya bisa masuk ke meja persidanagan dan hakim meponisnya 3 bulan...ini satu pemaksaan penegakan hukum hal ini disampaikan oleh banyak pakar hukum di indonesia salah satunya adalah bambang W umar pakar hukum pidana UI..Kemudian kita cermati bersama kalau perkara yang menimpa tehadap pejabat,orang yang memilki uang aparat penegak hukum cukup hati-hati dalam menerapkan status terhadap mereka, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka apalagi sebagai terdakwa, mengapa?.....
Berkaca dari kasus diatas haruslah menjadi cermin bagi aparat penegak hukum untuk tidak memilah dan meilih terhadap siapa perkara tersebut terjadi, aparat harus secara tegas untuk senantiasa menegakan sendi hukum, kaSUS PD pembangunan misalanya...segera selesaikan, agar masarakat percaya terhadap penegakan hukum, jangan sampai selesai tanpa ada kejelasan siapa yang bersalah

KEJAKSAAN Kota Cirebon Beranikah...?

Dugaan Korupsi APBD Gate adalah PR Besar bagi kejaksaan negeri kota cirebon dalam menunjukan kerja-kerjanya dalam penegakan hukum di kota cirebon, seyogyanya kejaksaan mampu membawa kasus ini kepengadilan, karena di pengadilan semuanya akan terlihat siapa yang benar dan salah yang telah merugikan negara miliyaran..kalau perkara ini tidak mampu dibwa kepengadilan publik akan menilai ini adalah kegagalan kejaksaan yang tidak serius menangani perkara dugaan korupsi Apbd Gate..

Kerjasama HUKUM

Cirebon institute dalam rangka konsistensi terhadap perjuangan dan keberpihakanya terhadap penegakan hukum di kota cirebon dan realisasi program kerjanya, maka pada hari kamis tanggal 24 Desember 2009 melakukan MOU dengan kantor hukum Dadang Sunarya,SH & Rekan, Mou ini akan dititik beratkan pada upaya untuk memberikan advokasi hukum oleh kantor advokat diatas terhadap basisi masa cirebon institute, dalam kesempatan itu hadir advokat muda Diding Rahmat,SH.MH yang juga sebagai aktivis hukum progresif kota cirebon

KEJARI Cirebon.....

Bagaimana indikasi korupsi DAK tahun 2008/2009 dikota cirebon?
Bagaimana indikasi korupsi  PD Pembangunan?
Bagaimna Indikasi Korupsi..........................?
Bagaimana indikasi korupsi..........................?
Bagaimana-bagaimana.........................................................

PKL Harus terus Hidup

Akhir akhir ini yang merasa dirinya PKL akan mulai terganggu kenyamanan hidupnya karena kedepan kota cirebon akan banyak merelokasi para PKL yang katanya banyak menggagu kenyamanan,keindahan dan ketentraman serta keindahan kota cirebon...Hukum sering dipakai oleh kekuasaan untuk memaksakan tujuan diatas tanpa memikirkan nasib masa depan keluarga dan anak para PKL tersebut, hukum semisal duri dalam daging para PKL dengan kewenangan perda,perwali dan alat alat kelengkapannya satpol PP dengan gembira merusak,memukul dan memindahkan para pKL dari tempat hidupnya.
SOLUSI....
Gunakan pendekatan dialogis dengan para PKL dalam hal kebijakan,regulasi sehingga tercipta partisipasi dan emansipasi dari para PKL khusunya sebagai arus masyarakat bawah.....jangan sampai gara2 kebijakan yang sepihak berdampak pada kesenjangan ekonomi dan sosial di kota cirebon akibat relokasi para pkl TIDAK JELAS.

WAKIL RAKYAT.....
Sebagai lembaga perwakilan dalam sistem otonomi daerah dengan fungsi legislasi,pengawasan dan budgeting diminta dengan jelas KEBERPIHAKANYA apakah pada penguasa eksekutif, pengusaha atau rakyat bawah yang mayoritas lalu suara anda dari minoritas atau mayoritas?..........gunakan hak2nya dengan baik .....

KPK Vs Polri

Cirebon Institute memiliki sikap bahwa tim 8 sudah bekerja sesuai dengan juklaknya adapun sikap selanjutnya tergantung dr sby selaku kepala negara, yang terpenting dari itu semua adalah penegakan hukum dan cita-cita reformasi jangan sampai terlupakan apalgi pemberantasan tindak
pidan korupsi.

Struktur Lembaga

Dewan Penasehat :Soenarko kasidin,SH.MH
Direktur :Diding Rahmat,.SH.MH
Sekretaris : Lulu Indah S.Pd
Bendahara : Devi Siti Sihatul.S.Pd

Program Kerja

  1. Melakukan kegiatan forum Ilmiah
  2. Melaksanakan penelitian dan Advokasi
  3. Melakukan kegiatan keagamaan dan sosial
  4. Melaksanakan penerbitan
  5. Melakukan analisa kebijakan daerah
  6. melakukan kerja-kerja advokasi

Sejarah Pembentukan

Cirebon institute dibangun atas dasar kesepahaman dan kesamaan pandangan tentang situasi dan kondisi sosial,ekonomi,budaya dan hukum yang memperihatinkan diwilayah ciayumajakunig sebagai sebuah keharusan untuk sadar akan perubahan maka tiga manusia cerdas pada abad 21 yang bernama diding,devi dan lulu sepaakat membuat LSM/NGO yang punya konsentrasi untuk menjawab permasalahan diatas, kemudian kesepakatan itu dituangkan dalam akta notaris no.19 th 2009 dibawah notaris Solihin,SH,M.Kn. Selain untuk menjawab kondidi diatas juga cirebon institute senantiasa aktif sebagai wACH dOg kebijakan pemerintah yang tidak populis. Diharapkan kedepan lembaga ini menjadi busur perubahan kearah lebih baik diwilayah ciayumajakuning.